Jemaat Jayapura Mengucapkan

Gereja KIBAID Jemaat Jayapura mengucapkan, Selamat Datang di Blog ini dan Terima Kasih atas Kunjungan Anda, Kiranya Blog ini menjadi berkat bagi Anda



Legalitas

Legalitas Gereja KIBAID
Legalitas di Indonesia
  1. Pengakuan Pemerintah sebagai suatu Badan Hukum dari Menteri Djustisi Indonesia Timur No:         A.15/1/33 tanggal 04 November 1949.
  2. Terdaftar pada DIRJEN BIMAS Kristen Protestan Departemen Agama RI No: 159 Tahun 1989 tanggal 25 Juli 1989.
  3. Tanda Keanggotaan PII dari Persekutuan Injili Indonesia No 41/PII/Grj/1995 tanggal 21 Desember 1995.
  4. Dicatat pada buku inventarisasi Organisasi Kemasyarakatan DITJEN SOSPOL Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia No: 220/DPM/SOS tahun 1997.
  5. SK dari Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang penunjukan Gereja KIBAID sebagai Badab Hukum yang dapat mempunyai Hak Milik atas tanah No: 41-VIII-1995 tanggal 19 Oktober 1995.
 
Legalitas di Papua
  1. Papua No: K.W.26.4/BA.01.1/639/2008 tanggal Rekomendasi Pendaftaran dari Depertemen Agama Kantor Wilayah Propinsi Irian Jaya No: w.z/3-b/BA.05/486/1998 tanggal 24 April 1998.
  2. Revisi Rekomendasi Pelayanan Tetap dari Departemen Agama Kantor Wilayah Provinsi Papua No: K.W.26.4/BA.01.1/639/2008 tanggal 23 Mei 2008.