Legalitas di Indonesia
- Pengakuan Pemerintah sebagai suatu Badan Hukum dari Menteri Djustisi Indonesia Timur No: A.15/1/33 tanggal 04 November 1949.
- Terdaftar pada DIRJEN BIMAS Kristen Protestan Departemen Agama RI No: 159 Tahun 1989 tanggal 25 Juli 1989.
- Tanda Keanggotaan PII dari Persekutuan Injili Indonesia No 41/PII/Grj/1995 tanggal 21 Desember 1995.
- Dicatat pada buku inventarisasi Organisasi Kemasyarakatan DITJEN SOSPOL Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia No: 220/DPM/SOS tahun 1997.
- SK dari Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang penunjukan Gereja KIBAID sebagai Badab Hukum yang dapat mempunyai Hak Milik atas tanah No: 41-VIII-1995 tanggal 19 Oktober 1995.
Legalitas di Papua
- Papua No: K.W.26.4/BA.01.1/639/2008 tanggal Rekomendasi Pendaftaran dari Depertemen Agama Kantor Wilayah Propinsi Irian Jaya No: w.z/3-b/BA.05/486/1998 tanggal 24 April 1998.
- Revisi Rekomendasi Pelayanan Tetap dari Departemen Agama Kantor Wilayah Provinsi Papua No: K.W.26.4/BA.01.1/639/2008 tanggal 23 Mei 2008.